Bogor, BorneoItahNews.com – BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama 18 AKT dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Dengan tambahan 18 perusahaan tersebut, jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kini mencapai 31 perusahaan. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan tambahan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi penjaminan, serta kemudahan bagi peserta.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” kata Abdi.
Melalui KAPJ, peserta yang memiliki JKN dan AKT aktif dapat memperoleh pelayanan dengan mekanisme koordinasi pembiayaan yang lebih terintegrasi. Salah satu skemanya memungkinkan peserta mendapatkan kelas perawatan yang lebih tinggi, dengan selisih biaya dijamin oleh AKT sesuai ketentuan.
Dalam skema pelayanan melalui prosedur JKN, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Mekanisme ini juga dirancang agar peserta tidak terbebani biaya tambahan di luar ketentuan.
Sementara pada skema lainnya, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis, sedangkan BPJS Kesehatan tidak menjadi pihak pembayar pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai KAPJ menjadi langkah penting untuk membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat, efisien dan berkelanjutan.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan,” ujar Budi.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat.
OJK mencatat dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK menargetkan kerja sama terus diperluas agar seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.
Implementasi KAPJ mencakup tiga hal utama, yakni kepesertaan JKN dan AKT yang aktif, sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi pembayaran selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dengan sistem tersebut, peserta diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah, transparan, serta memiliki kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya pelayanan.
Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah bersama BPJS Kesehatan, pemerintah, OJK, perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang semakin terintegrasi dan memberikan perlindungan lebih optimal kepada masyarakat.
