JAKARTA, BorneoItahNews.com – BPJS Kesehatan telah menerima Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun dari pemerintah. Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Penyelesaian pembayaran tersebut ditargetkan paling lambat pada akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangan pers, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum pembayaran klaim dilakukan. Setiap pengajuan harus memenuhi ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi, guna memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Besarnya dukungan pembiayaan ini sejalan dengan luasnya cakupan Program JKN. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang mencakup apotek, laboratorium, dan optik.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Dengan dukungan pendanaan pemerintah dan jaringan fasilitas kesehatan yang luas, pembayaran klaim diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.
