Jakarta, BorneoItahNews.com – Ramainya isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendorong BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini penting agar peserta tetap mengetahui status perlindungan kesehatannya dan dapat segera mengambil tindakan apabila kepesertaan dinyatakan nonaktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status peserta PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.
Penyesuaian tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran, dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, yakni kelompok desil 1–5, dapat mengalami perubahan status kepesertaan.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan menjelaskan, masyarakat yang masuk kategori desil 6–10 tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan terkini.
Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Masyarakat juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan bagi peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” jelas Rizzky.
Ini Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi berikut:
- PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
- Aplikasi Mobile JKN.
- PANDAWA: WhatsApp di nomor 08118165165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Karena itu, peserta diimbau tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan medis untuk memeriksa status kepesertaannya. Apabila ditemukan status nonaktif, masyarakat disarankan segera menghubungi kanal resmi BPJS Kesehatan atau berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat guna mengetahui langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
